
Badungkab.bnn.go.id-Desa merupakan wilayah strategis sebagai jalur penyeludupan dan peredaran narkoba. Karena itu, desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Bagaimana memaksimalkan keterlibatan komponen masyarakat desa dalam memerangi narkoba yakni Pemerintah desa bisa dan boleh menggunakan dana desa dalam upaya membantu menyosialisasikan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 memiliki lampiran yang isinya adalah Sistematika contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 salah satunya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Sejalan dengan hal tersebut, BNN Kabupaten Badung melalui seksi P2M menggandeng Perbekel melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada Jumat siang (28/08).
Hadir sebagai narasumber :
1. Kepala BNN Kabupaten Badung (AKBP Nyoman Sebudi, SE.,SH) dengan pemaparan tentang Strategi P4GN membangun Desa Bersinar;
2. Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Badung (Drs. I Nyoman Suendi) dengan Pemaparan tentang Sinergitas Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Narkoba;
3. Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Badung (Gusti Putu Ariawan, S.Sos) dengan Pemaparan tentang Peran Desa dalam Pencegahan Narkoba.
Masing-masing narasumber memberikan pemaparan yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk menentukan langkah strategis memberdayakan masyarakat desa dalam upaya P4GN.
“Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketertiban dan ketentraman masyarakat termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat dilakukan oleh semua unsur di desa”, ungkap Kepala BNNK Badung.
Dinas PMD juga akan mendorong masing-masing Desa di Kabupaten Badung untuk turut serta dalam upaya P4GN melalui penggunaan APBDes dalam hal Pencegahan Narkoba mengingat hal ini juga amanat Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Muara dari kegiatan ini untuk memetakan calon penggiat anti narkoba dari lingkungan masyarakat yang nantinya akan diikutsertakan dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas melalui Workshop. Setiap peserta diwajibkan untuk mengisi form pemetaan penggiat anti narkoba dan rencana aksi yang akan dilaksanakan di Desa masing-masing.
