
badungkab.bnn.gi.id-Badung Dalam rangka tindak lanjut Implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Wilayah Rawan Narkoba, BNN Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dalam Rangka Sinergitas Program Pemberdayaan Alternatif di Kawasan Rawan Narkoba pada Senin pagi (11/11).

Peserta dari kegiatan ini merupakan stakeholder yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan peserta binaan lifeskill BNN Kabupaten Badung yang berasal dari Kelurahan Kerobokan, Kerobokan Kaja, dan Kerobokan Kelod.
Hadir sebagai narasumber :
1. Kepala BNN Kabupaten Badung, AKBP Ni Ketut Masmini,SH.,MH dengan materi tentang Optimalisasi Peran Stakeholder dalam mendukung program Pemberdayaan Alternatif;
2. Perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Putu Agus Mahendra,ST dengan materi tentang Kewirausahaan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu :
a. Mendorong Stakeholder/instansi terkait melaksanakan Program P4GN di wilayahnya;
b. Bekerjasama dengan stakeholder untuk membantu program pelatihan lifeskill yang telah dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Badung untuk dapat mengembangkan usaha peserta binaan;
c. Membuat kesepakatan bersama sehingga tercapainya sinergitas program Pemberdayaan Alternatif di wilayah rawan narkoba;
“Dalam kegiatan Pemberdayaan Alternatif yang telah dijalani selama tahun anggaran ini, masyarakat di wilayah Kerobokan tidak hanya dilatih dalam hal ketrampilan semata namun juga terus dilakukan upaya pendampingan agar hasil produksinya dapat diterima oleh pasar dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi”, ungkap Kepala BNNK Badung.
Tanpa adanya sinergitas dalam penanganan kawasan rawan narkoba, mustahil masyarakat akan dapat keluar dari permasalahan yang mereka hadapi saat ini.
Muara dari kegiatan ini selain terjalinnya sinergitas seluruh stakeholder di wilayah Kerobokan juga membantu binaan lifeskill bnnk badung yakni “sahabat bnnk badung” dapat mengoptimalkan usahanya sehingga membantu perekonomian di Kerobokan dan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalah guna dan pengedar gelap narkoba.
