
Badungkab.bnn.go.id – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat, staf desa diharapkan dapat melakukan pengawasan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan desa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sejalan dengan itu, staf Desa wajib berkomitmen untuk bersih dari narkoba yang dibuktikan oleh tes urine.

BNN Kabupaten Badung melalui Seksi P2M melaksanakan tes urine secara mandiri kepada 20 (dua puluh) staf Desa Gulingan pada Jumat pagi (11/12).
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan tes urine kepada Pj. Perbekel Desa Gulingan (I Made Subagia Harta, SE) dilanjutkan dengan pengambilan sampel yang dimulai dengan sampel Sekretaris Desa Gulingan berlanjut dengan staf Desa Gulingan.
Dari 20 sampel urine yang diperiksa, seluruhnya tidak terdapat indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( *negatif* ).
#hidup100persen
#badungbersinaro
