
Badungkab.bnn.go.id – Badung Dalam rangka mendukung terciptanya Jaksa dan pegawai yang bersih dari narkoba serta implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kejaksaan Negeri Badung bersinergi dengan BNN Kabupaten Badung Badung melaksanakan deteksi dini melalui tes urine secara mandiri kepada 40 Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung pada Selasa (20/10).

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Kepala Kejari Badung (I Ketut Maha Agung,SH.,MH) dan berlanjut dengan arahan dari Kepala BNNK Badung (Nyoman Sebudi,SE.,SH) memberikan paparan tentang Maksud dan Tujuan pelaksanaan tes urine yang merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine kepada 40 sampel urine yang dimulai dengan pengambilan sampel urine Kajari Badung. Pelaksanaan tes urine tetap menaati protokol kesehatan dan menggunakan APD lengkap untuk petugas pengambil urine.
Dari 40 sampel urine yang diperiksa, seluruhnya tidak terdapat indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (negatif)
