
Badungkab – BNN Kabupaten Badung mengikuti “Coffee Morning” Optimalisasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan Efektif Konsultasi Pelayanan Hukum
bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Kab Badung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala BNNK Badung (AKBP Nyoman Sebudi, SE., SH), Kasubbag dan Para Kasie,
turut hadir dalam Kegiatan coffee morning ini adalah Kadis Sosial Kab. Badung diwakili oleh Kabid Kessos, Kadis Kesehatan Kab. Badung diwakili oleh Kabid P2P, Kejaksaan Negeri Badung dihadiri Kasipidum, Kasat Narkoba Polresta Denpasar dan Kasat Narkoba Polres Badung.

Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BNN RI, dilanjutkan dengan Doa
Kegiatan dibuka oleh Bpk Kepala BNN RI dan dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Hukum, tentang pelaksanaan TAT dan Konsultasi Hukum BNN dengan materi sbb :
A. Konsultasi Hukum P4GN
Produk BNN RI untuk Mengakomodir permasalahan hukum masyarakat yang terkait dengan P4GN mencangkup dimensi
– Prosedur Permohonan Rehabilitasi
– Penindakan Anggota TNI yang menyalahgunakan narkoba terkait dengan TIM assessment terpadu
– Permasalahan-permasalahan P4GN secara case to case.
B. Optimalisasi Pelaksanaan TAT menurut pasal 4 tujuan UU Narkotika.
C.Permasalahan Tim Assessment terpadu.
– Masih terdapat pemahaman yg tidak sama antara anggota TAT
– tidak ada anggaran untuk pengantaran klien ke tempat Rehabilitasi pada tahap pemeriksaan tingkat penyidikan
– keamanan pada tempat rehabilitasi
– tidak ada anggaran dalam pelaksanaan eksekusi dimana tempat rehabilitasi tidak berada di dalam kota
– anggota TAT bukan anggota yang mendapat pelatihan/sosialisasi tentang pelaksanaan TAT.
D.Pemeriksaan perkara di pengadilan dengan acara pemeriksaan singkat (APS) pada perkara TP Narkotika pasal 127 tunggal.
E. Penyalagunaan Narkotika oleh anggota TNI6
Berdasarkan hasil FGD tentang : Anggota TNI Pangguna Narkotika, dipecat atau di rehab?

Kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan oleh
– Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ( Brigjen Pol Krisno. H. Siregar)
– Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI (DR. Heffinur, SH., MHum)
– Koordinasi Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Drs. Ahlawi Luthan, SH., MM., MBA)
– Panitera Muda Pidana Khusus MA RI (Suharto, SH., MH)
– Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Yusfahrudin Bc, IP, SH., M.H)
Kegiatan terkhir diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
