Skip to main content
Berita Utama

Penyerahan NPHD Hibah Barang Milik Daerah Pemerintahan Kabupaten Badung Berupa Tanah Kepada BNN Kabupaten Badung

Dibaca: 2 Oleh 04 Sep 2024September 6th, 2024Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penyerahan NPHD Hibah Barang Milik Daerah Pemerintahan Kabupaten Badung Berupa Tanah Kepada BNN Kabupaten Badung

 

Pada hari Rabu 4 September 2024 BNN Kab. Badung menerima Penyerahan NPHD Hibah Barang Milik Daerah Pemerintahan Kabupaten Badung Berupa Tanah Kepada BNN Kabupaten. Penyerahan tersebut di terima langsung oleh Kepala BNNK Badung (AKBP Anak Agung Gde Mudita S.H).

Adapun rujukan tentang Keputusan Bupati Badung Nomor: 153/054 /HK/2024 tqnggal 6 mei 2024 tentang penetapan Hibah Barang milik Daerah antar Pemerintahan Kabupaten Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung Nomor:032/12760/Setda/BPKA, MOU/007/VI/KA/PR.02.03/2024/BNNK tanggal: 12 juni 2024 tentang: Hibah Barang Milik Daerah Pemerintahan Kabupaten Badung berupq Tanah kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung.

Sehubung dengan rujukan tersebut Bapak Bupati Badung telah berkenan mengibahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung sebagai bentuk kepedulian dalam menunjang program P4GN di wilayah Kabupaten Badung.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel