

Pada Hari Jumat 10 April 2026 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan S.T., M.M.) menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada jumat pagi (10/04)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Badung hadir mendampingi Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bali bersama para Pejabat Utama (PJU) serta Kepala BNNK jajaran se-Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda monitoring terkait tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Bali.
Acara secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan seluruh lembaga penegak hukum dalam menerjemahkan dan mengimplementasikan regulasi baru secara efektif dan terintegrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh tiga lembaga utama penegak hukum di Bali, yaitu Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNNP Bali. Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam mengenai mekanisme penerjemahan KUHAP baru di masing-masing lembaga, termasuk sinkronisasi tugas dan fungsi antar institusi guna mendukung penegakan hukum yang optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Bali.
