
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala BNN Nomor : B/3026/IX/DE/HK.02/2021 tanggal 17september2021 perihal Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kerja Sama maka atas seijin dan perintah Plt Kepala BNN Kab Badung (Kompol Anak Agung Gde Mudita, SH) maka Kasubbag Umum & Ratih Oktaviani Suwandari, SKM mengikuti kegiatan dimaksud pada Rabu (29/09)

Kegiatan ini diawali pengantar oleh Pembawa Acara, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan diikuti dan dihadiri secara virtual melalui Aplikasi Webex oleh Satuan Kerja BNN Prov Bali, BNN Kab/Kota Se-Bali dan Pemerintah Prov serta Pemerintah Kab/Kota Se-Bali

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan secara resmi oleh Bpk Achmad Djatmiko (Direktur Kerjasama, Dep Bid Huker BNN RI) mewakili Bpk Kepala BNN RI dimana dalam sambutannya sekaligus memaparkan, dimana beliau menyampaikan bbrp poin penting diantaranya :
– ucapan syukur atas terlaksananya kegiatan ini
– tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Anggota BNN dalam hal kerjasama dan sinergitas dengan instansi lain
– sinergitas sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika
– kerjasama agar dilaksanakan dan ada tindak lanjut positif kedepannya setelah penandatanganan
– adanya perubahan pola kerja pemerintah
– kerjasama diharapkan dapat membangun kemitraan yang efektif
– kerjasama luar negeri tidak dapat dilakukan oleh BNNP dan BNNK dan hanya dapat dilakukan BNN RI
– kerjasama dalam negeri yang dilaksanakan oleh BNNP dan BNNL harus berkoordinasi dengan Dit Kerma – Dep Bid Huker BNN RI
Kegiatan kemudian dilakukan paparan oleh Kasubdit Hub Antar Lembaga, Pusat Fasilitasi Kerjasama, Kemendagri (Muhammad Taufiq Mansyur, SSTP) sbb :
– kerjasama antara pemerintah daerah harus menguntungkan keduabelah pihak dan sesuai dengan peraturan perundangan
– kerjasama dalam dukungan program pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi demi mewujudkan perencanaan pelaksanaan pembangunan
Kegiatan diselingi oleh diskusi dan dilanjutkan paparan secara teknis dari Kasubdit Kerjasama Nasional BNN RI (Adi Thala, SH., MH., MSi) sbb :
– dalam melaksanakan giat kerma ini BNN telah melaksanakan sesuai peraturan perundangan
– dalam konsep pembuatan perjanjian harus menggunakan kaidah tata Bahasa Indonesia yang baik, benar dan jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir
Selanjutnya kegiatan ditutup secara resmi oleh Direktur Kerja Sama, Dep Bid Huker – BNN RI mewakili Bpk Kepala BNN RI
