 Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juli 2025 – September 2025Pada Hari Rabu 22 Oktober 2025 Plt Kepala BNNK Badung ( I Made Widana S.K.M., M.Kes) hadir sebagai undangan mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juli 2025 – September 2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada rabu pagi (21/10) Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Perwakilan Kepolres Badung, Plt Kepala BNNK Badung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Danramil 1611-04 Mengwi dan tamu undangan lainnya Adapun barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara dengan perincian sebagai berikut : 1. Ganja : 177,6 Gram 2. Extasy : 101,55 Gram 3. Sabu : 1.204,87 Gram 4. Cocain : 993,56 Gram Adapun perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 40 (empat puluh) perkara. Jadi total perkara yang ada sebanyak 79 ( tujuh puluh sembilan) perkara.
#AnandaIndonesiaBersinar #WarOnDrugsForHumanity #BNNRI #GenerasiSehatBerprestasi |