Skip to main content
Berita Utama

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode November 2024 – Juni 2025

Dibaca: 0 Oleh 02 Jul 2025Juli 4th, 2025Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode November 2024 – Juni 2025

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode November 2024 – Juni 2025

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode November 2024 – Juni 2025

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode November 2024 – Juni 2025

Sebagai implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan menindaklanjuti arahan Kepala BNN RI untuk merangkul seluruh stakeholder serta sesuai Surat Undangan Kepala Kejaksaan Negeri Badung nomor : B – 2591 /N.1.18/KPA.5/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti maka Katim Seksi Pemberantasan (Gusti Ngurah Putu Sidarta, S.S) menghadiri undangan tersebut pada rabu pagi (2/7)

Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Bupati Badung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung , Kapolres Badung, Perwakilan Kodim 1611 Badung, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Kepala LP Kelas IIA Kerobokan, Kepala LPP Kelas IIA Kerobokan dan tamu undangan lainnya

Adapun barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 102 perkara dengan perincian sebagai berikut :

1. Ganja : 12.061 Gram
2. Extasy : 3.745,19 Gram
3. Sabu : 1.113,93 Gram
4. Cocain : 332,02 Gram
5. Psilosina : 364,53 Gram
6. Psikotropika : 5.371,49 Gram

Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain :
* Handphone Berbagai Merk,
* Timbangan Elektrik berbagai merk
* Pakaian dan tas
* Bong / Alat Hisap Sabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel