
Badungkab.bnn.go.id – Sebagai penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor BNN Kab. Badung melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNN Kab. Badung Kab. Badung serta dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, Kajari Badung, Anggota Komisi III DPRD Badung, KasatNarkoba Polres Badung, Kaurmintu Res Narkoba Polresta Denpasar, Komisioner dari Ombudsman RI perwakilan Bali, dan Perwakilan Kodim 1611/Badung serta segenap Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani WBK/ WBBMÂ di lingkungan Kantor BNN Kab. Badung
Kegiatan diwali dengan Pembacaan Ikrar Pencanangan Zona Integritas yang diikuti seluruh Angoota BNN Kab. Badung kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala BNN Kab. Badung.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Wakil Bupati Badung, Kajari Badung, Anggota Komisi III DPRD Badung, KasatNarkoba Polres Badung, Kaurmintu Res Narkoba Polresta Denpasar, Komisioner dari Ombudsman RI perwakilan Bali, dan Perwakilan Kodim 1611/Badung.
