Skip to main content
Berita Utama

Perjanjian Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung

Dibaca: 14 Oleh 18 Mei 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Dalam Rangka pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022, BNN Kabupaten Badung melaksanakan keterbukaan informasi publik terkait : Perjanjian Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung TA 2022

Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

PK-BNNK-BADUNG-2022

Perjanjian Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung

 

Perjanjian Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel