
Badungkab – Penanganan narkoba masih menjadi isu penting saat ini dan memerlukan partisipasi dari seluruh stakeholder. Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui melalui Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang memuat pembagian peran di antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Ren Aksi P4GN, serta melaporkan hasilnya melalui BNN
<img
Sejalan dengan itu, BNN Kabupaten Badung mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung melaksanakan Raker Pemberdayaan Masyarakat guna mengoptimalisasi pelaksanaan RAN P4GN di Kabupaten Badung pada Kamis (23/07).
Hadir sebagai Narasumber Kepala BNN Kabupaten Badung (AKBP Nyoman Sebudi,SE.,SH) memberikan pemaparan dengan tema "Bersinergi melawan Narkoba" , Kepala Badan Kesbang Pol Kab. Badung ( Drs. I Nyoman Suendi) memberikan pemaparan dengan tema "Implementasi kebijakan P4GN di Instansi pemerintah", serta Inspektur Pembantu Wil. IV Inspektorat Badung (Ir. Ni Made Ayu Rostini,MM) memberikan pemaparan dengan tema "Pengawasan dalam penerapan upaya P4GN di OPD".
Muara dari kegiatan ini adalah pemetaan calon-calon penggiat di Instansi Pemerintah yang akan dilibatkan mengikuti kegiatan Pengembangan Kapasitas melalui Workshop P4GN sehingga 30 OPD yang menjadi peserta dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan rencana aksi P4GN sesuai kewenangannya masing-masing.
"Rencana aksi generik sebagai rencana aksi P4GN di bidang Dayamas melalui kegiatan : sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi P4GN, pelaksanaan tes urine secara mandiri dan pembentukan satgas", ungkap kepala BNNK Badung.
#hidup100persen
#bnnkbadung
#badungbersinar
