

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala BNN RI Nomor : B/3786/XI/SU/PR.00/2021/BNN tanggal 11 November 2021 perihal Undangan Rapat Pembahasan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN maka atas perintah dan seijin Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Kab Badung (Kompol Anak Agung Gde Mudita, SH) Kasubbag Umum mengikuti acara dimaksud secara daring pada Rabu pagi (17/11)

Kegiatan ini diawali pembukaan oleh MC dan dibuka secara resmi oleh Perencana Madya Biro Ren Settama BNN (Ibu Emma Suryaningtyas, S.Pd., MSi) mewakilo Bpk Kepala Biro Perencanaan Settama BNN yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan :
– ucapan syukur atas terselenggaranya kegiatan ini
– giat rencana aksi agar tetap dilaksanakan sesuai arahan dan instruksi InPres Nomor 2 Tahun 2020 di semua K/L/Pemda
– pada pelaporan periode B-12 T-2021 agar seluruh Pemerintah Daerah melakukan input pelaporan pada Aplikasi Sismonev Inpres 2 Tahun 2020

Kegiatan ini selain diikuti oleh Kepala BNN Prov Se Indonesia dan Kepala BNN Kab/Kota Se-Indonesia secara virtual melalui Aplikasi Zoom juga diikuti oleh OPD PemProv dan PemKab/Kota, dalam kesempatan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung mewakili OPD Kabupaten Badung karena selaku Pengampu Kegiatan P4GN di Pemerintah Kab Badung
Dalam kesempatan ini acara dilanjutkan dengan paparan dari Ibu Kartika (Diroktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri) yang menyampaikan antara lain :
– kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan stake holder yaitu Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan input pada aplikasi Sismonev Inpres Nomor 2 tahun 2020
– Kemendagri telah menindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN
– Kemendagri akan mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kemenkopolhumkam (Bpk KBP Drs Etiko Pamartohadi, MSi) yaitu :
– Kemenkopolhumkam akan mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan Program P4GN kedepannya
– Kemenkopolhumkam akan terus mendorong pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 secara nyata
– kegiatan agar dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada
