

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan BNN RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional maka atas seijin Plt Kepala BNN Kab Badung (Kompol Anak Agung Gde Mudita, SH) Kasubbag Umum melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Peraturan BNN RI tersebut pada Senin siang (18/10)

Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh Anggota ASN Organik, ASN DPK dan Anggota Polri Penugasan di lingkup BNN Kab Badung dan dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan Anggota BNN Kab Badung yang menerima remunerasi dapat memahami dan menjalankan sesuai isi dari Peraturan BNN ini

