Tugas dan Fungsi BNN Kabupaten Badung
BNNK mempunyai tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.
A. Tugas :
BNN Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.
B. Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, BNN Kabupaten menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kabupaten;
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan BNN Kabupaten.