Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas dan Fungsi BNN Kabupaten Badung

BNNK mempunyai tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.

A. Tugas :

BNN Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.

B. Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, BNN Kabupaten menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  5. Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kabupaten;
  6. Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan BNN Kabupaten.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel